Selasa, 28 Maret 2017

TUGAS 2
TUGAS 2
1.      Peraturan-peraturan yang dapat dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia berdasarkan pasal 9 UUPM
2.      Perjanjian mengenai wesel dan surat sanggup meliputi apa saja
3.      Personil atau orang yang terlibat di dalam penerbitan wesel

Jawaban:
1.      Peraturan-peraturan yang dapat dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia berdasarkan pasal 9 UUPM, yaitu:
a.    Peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek Indonesia.
b.    Peraturan mengenai tatacara peralihan efek sehubungan dengan transaksi bursa.
c.    Peraturan mengenai biaya pencatatan efek, iuran keanggotaan serta biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia

2.      Perjanjian mengenai wesel dan surat sanggup meliputi :
a.    Perjanjian untuk memakai peraturan yang sama atas surat-surat wesel dan surat sanggup.
b.    Perjanjian tentang pengaturan mengenai perselisihan-perselisihan undang-undang tertentu atas surat wesel dan surat sanggup.
c.    Perjanjian mengenai peraturan segel dari segi surat wesel dan surat sanggup.

3.      Personil atau orang yang terlibat di dalam penerbitan wesel, yaitu :
a.    Penerbit, yang di dalam bahasa belanda disebut dengan istilah trekker, dalam bahasa inggris drawer, adalah orang yang mengeluarkan surat wesel.
b.    Tersangkut, yang di dalam bahasa belanda disebut dengan istilah betrokkene, dalam bahasa inggris drawee, adalah orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
c.    Akseptan, yang di dalam bahasa belanda disebut dengan istilah acceptant, dalam bahasa inggris acceptor, adalah tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar dengan memberikan tanda tangan.
d.    Pemegang pertama, yang di dalam bahasa belanda disebut dengan istilah nemer, dalam bahasa inggris holder, adalah orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
e.    Pengganti, yang di dalam bahasa belanda disebut dengan istilah geendosseerde, dalam bahasa inggris endorsee, adalah orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
f.     Endosan, yang di dalam bahasa belanda disebut dengan istilah endosant, dalam bahasa inggris endorser, adalah orang yang telah memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar