TUGAS 2
TUGAS 2
1. Peraturan-peraturan yang dapat
dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia berdasarkan pasal 9 UUPM
2. Perjanjian mengenai wesel dan surat
sanggup meliputi apa saja
3. Personil atau orang yang terlibat di
dalam penerbitan wesel
Jawaban:
1. Peraturan-peraturan yang dapat
dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia berdasarkan pasal 9 UUPM, yaitu:
a. Peraturan mengenai keanggotaan,
pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi
bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek Indonesia.
b. Peraturan mengenai tatacara peralihan
efek sehubungan dengan transaksi bursa.
c. Peraturan mengenai biaya pencatatan
efek, iuran keanggotaan serta biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang
diberikan oleh Bursa Efek Indonesia
2. Perjanjian mengenai wesel dan surat
sanggup meliputi :
a. Perjanjian untuk memakai peraturan yang
sama atas surat-surat wesel dan surat sanggup.
b. Perjanjian tentang pengaturan mengenai
perselisihan-perselisihan undang-undang tertentu atas surat wesel dan surat
sanggup.
c. Perjanjian mengenai peraturan segel dari
segi surat wesel dan surat sanggup.
3. Personil atau orang yang terlibat di
dalam penerbitan wesel, yaitu :
a. Penerbit, yang di dalam bahasa belanda
disebut dengan istilah trekker, dalam
bahasa inggris drawer, adalah orang
yang mengeluarkan surat wesel.
b. Tersangkut, yang di dalam bahasa belanda
disebut dengan istilah betrokkene,
dalam bahasa inggris drawee, adalah
orang yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
c. Akseptan, yang di dalam bahasa belanda
disebut dengan istilah acceptant,
dalam bahasa inggris acceptor, adalah
tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar
dengan memberikan tanda tangan.
d. Pemegang pertama, yang di dalam bahasa
belanda disebut dengan istilah nemer,
dalam bahasa inggris holder, adalah
orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
e. Pengganti, yang di dalam bahasa belanda
disebut dengan istilah geendosseerde,
dalam bahasa inggris endorsee, adalah
orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
f. Endosan, yang di dalam bahasa belanda
disebut dengan istilah endosant,
dalam bahasa inggris endorser, adalah
orang yang telah memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar