Sebutkan dan jelaskan jenis kegiatan usaha pada perusahaan
asuransi dan pegadaian!
Jawaban
:
1.
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, usaha
pegadaian memiliki berbagai kegiatan usaha, meliputi :
a.
Penyaluran
uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai
b.
Penyaluran
uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia
c.
Pelayanan
jasa titipan barang berharga
d.
Pelayanan
jasa taksiran
e.
Kegiatan
lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan
komisi ( Fee besed income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan
f.
Kegiatan
usaha lain dengan persetujuan OJK
2.
Perasuransian
di Indonesia saat ini diatur dengan Undang-undang nomor : 40 Tahun 2014 tentang
perasuransian. Sedangkan operasionalnya diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi
Perusahaan Perasuransian. Menurut Undang-Undang dan POJK tersebut, usaha
perasuransian adalah segala usaha menyangkut:
a.
Jasa
pertanggungan atau pengelolaan resiko (asuransi)
b.
Pertanggungan
ulang resiko (reasuransi)
c.
Pemasaran
dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi
d.
Konsultasi
dan ke perantaraan asuransi, ke perantaraan reasuransi
e. Penilaian kerugian asuransi
Bank umum dan perusahaan asuransi dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sebutkanlah persyaratan yang
harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pension!
Jawaban
:
a.
Perusahaan
Asuransi Jiwa
1.
Memenuhi
tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di
bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir
2.
Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang
organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi
3.
Memiliki
kerja investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari
portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan
tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi
4.
Memiliki
tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir, tolok ukurnya adalah
pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai tunai kurang dari 20 persen
5.
Sanggup
untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi
perusahaan
6.
Telah
menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun
b.
Bank
Umum
1.
Memenuhi
tingkat kesehatan Bank
2.
Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun
3. Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan Bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan
Manfaat pasar modal dapat dibedakan menjadi manfaat
bagi emiten (pihak yang membutuhkan dana) dan bagi investor (pemilik dana).
Sebutkan dan jelaskan manfaat tersebut!
Jawaban
:
1.
Bagi
emiten
1.
Dana
yang dihimpun berjumlah besar
2.
Dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada
saat pasar perdana selesai
3.
Ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2.
Bagi
investor
1.
Nilai
investasi perkembangan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut
tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.
Memperoleh
deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemegang obligasi
3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen sehingga mengurangi risiko
Bank Dunia bukanlah bank seperti pada umumnya
melainkan sebuah agen pembangunan khusus
dari PBB yang terdiri dari 5 organisasi.
Sebutkan dan jelaskan organisasi tersebut!
Jawaban:
1.
IBRD
(International Bank for Reconstruction and Development) pada awalnya IBRD
didirikan untuk membangun kembali negara-negara yang rusak akibat perang dunia
II. Namun kemudian IBRD bergabung dengan IDA (International Development
Association) yang bertugas membantu negara-negara miskin untuk mengurangi
kemiskinan dan membangun perekonomiannya. Saat ini tujuan IBRD adalah untuk
mengurangi kemiskinan di negara yang lebih miskin dengan memajukan perkembangan
berwawasan lingkungan lewat pinjaman, jaminan, servis analitik dan pelayanan
nasihat. IBRD disusun seperti koperasi yang dimiliki dan diselenggarakan untuk
keuntungan 189 negara anggotanya. Pinjaman yang diberikan adalah berbasis
pasar.
2.
IDA
(International Development Association) IDA resmi didirikan pada bulan
september tahun 1960 dan merupakan bagian dari bank dunia yang membantu
negara-negara termiskin di dunia untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan
kredit dengan bunga nol persen, grace period 10 tahun dan jangka waktu 35
sampai 40 tahun. IDA membantu membangun human capital, kebijakan-kebijakan,
institusi-institusi dan infrastruktur fisik yang dibutuhkan negara-negara untuk
mempercepat pertumbuhan yang environmental sustainable. Tujuan IDA adalah untuk
mengurangi kesenjangan antar negara dan
dalam negara, terutama dalam hal akses terhadap pendidikan dasar, kesehatan
pokok, air bersih dan sanitasi, dan untuk mendorong meningkatkan produktifitas
masyarakat.indonesia bergabung tahun 1968.
3.
IFC
(International Finance Corporation) IFC berdiri pada tahun 1956 merupakan
bagian dari bank dunia yang bertujuan
untuk mendorong investasi/pertumbuhan sektor swasta yang suistainable di negara-negara
berkembang sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. IFC juga mempunyaitujuan utama untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat dinegara-negara berkembang anggotanya. Indonesia bergabung
tahun 1968. aktifitas IFC termasuk pembiayaan proyek-proyek swasta untuk
mencari dana di pasar keuangan internasional dan memberikan saran dan bantuan
teknis untuk dunia usaha dan pemerintah
4.
MIGA
(multilateral Investment Guarantee Agency) MIGA merupakan bagian dari bank dunia
yang bertujuan untuk mendorong investasi
asing langsung (foreign direct investment) di negara-negara berkembang untuk
meningkatkan tingkat kehidupan masyarakatdan mengurangi kemiskinan. MIGA
menawarkan political risk insurance/guarantee kepada negara-negara berkembang
untuk menarik dan menjaga investasi swasta.
5. ICSID (International Center for the settlement of investment disputes) ICSID membantu untuk melakukan proses konsiliasi dan arbitrasi dalam hal terjadi perselisihan investasi yang bersifat internasional.