Kamis, 20 Mei 2021

Sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank syariah!

Jawaban :

jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum:

1.     Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang piutang dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga antara Bank-Bank peserta kliring.

2.     Inkaso merupakan jasa Bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.

3.     Letter Of Credit (L/C) adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri (kepada pemesan).

jasa-jasa yang diberikan oleh Bank syariah:

1.    Al-wakalah adalah nasabah memberi kuasa pada Bank untuk mewakili dirinya untuk melakukan jasa tertentu, misalnya pembukaan L/C, Inkaso, dan transfer dana.

2.    Al-hawalah adalah jasa pengalihan utang piutang.

3.    Al-kafalah pada prinsipnya adalah Bank Garansi.

4.    Al-rahn pada prinsipnya adalah jasa gadai, yaitu utang dengan jaminan harta atau aset.



Uraikan dan jelaskan menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum:

a)       Mengapa kesehatan bank perlu dijaga?

Jawaban:

kesehatan bank perlu dijaga karena :

1.     Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank.

2.     Sebagai indikator bagi Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi Bank serta menentukan tindak lanjut untuk mengatasikelemahan atau permasalahan Bank, baik berupa Corective Action oleh Bank maupun Supervisory Action .

b)       Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank yang sehat

Jawaban :

Suatu Bank dikatakan sehat apabila mampumenjalakan fungsinya dengan optimal, baik dalam hal intermediasi dana (menghimpun dan menyalurkan dana) maupun dalam hal pemberian jasa layanan perbankan.



Sewa guna usaha atau leasing dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan baik bagi perorangan maupun perusahaan dan memiliki banyak keunggulan dibandingkan sumber pembiayaan lainnya. Sebutkan dan jelaskan kelebihan dan kelemahan leasing dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya!

Jawaban :

kelebihan leasing:

1.   Pembiayaan penuh : leasing dilakukan tanpa harus menyediakan uang muka dan pembiayaan dilakukan sampai 100 persen (full Pay Out)

2.   Fleksibilitas : pihak lessee dapat memilih skema pembayaran angsuran yang menguntungkan baginya.

3.   Penghematan modal : leasing memungkinkan lessee untuk menghemayt modalkerja sehingga kelebihan modal kerja yang ada dapatdimanfaatkan untuk kebutuhan lain.

4.   Off balance sheet : tidak adaketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan. Untuk itu, prosedur pembelian aset tidak perlu dipenuhi secara terpenuhi.

5.   Diversifikasi pembiayaan : lessee memiliki alternatif sumber pembiayaan selain bank. Walaupun suatu perusahaan telah memperoleh kredit dari bank, masih dimungkinkan memperoleh pembiayaan lain darileasing tanpa mengganggu kredit yang telah diperoleh.

6.   Lebih murah : pembiayaan barang modal melalui metode leasing lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdaarkan perhitungan present value. Di samping itu, transaksi leasing bebas beban pajak dan biaya penyusutan (depresiasi).

7.   Perlindungan akibat kemajuan teknologi : dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat varang yang disewa mengalami ketinggalan model atau sistem sebagai dampak pesatnya teknologi.

8.   Proteksi inflasi : leasing dapat memberikan proteksi terhadap inflasi khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap.

kelemahan leasing:

1.   Bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank, pembiayaan secara leasing relatif lebih mahal. Juga, kadang kala pembelian secara tunai justru lebih murah daripada leasing. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan bukan bank. Namun demikian, leasing tetap dilakukan karena beberapa sebab.

2.   Barang modal dari pembiayaan leasing tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Lessor dapat menarik barang modal dari lessee jika lessee melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Hilangnya prestise karena barang  modal yang digunakan lessee bukan merupakan milik sendiri. Selama masa leasing, barang modal adalah tetap menjadi milik lessor bukan milik lessee.



Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, uraikanlah:

a)       pengertian usaha modal ventura

jawaban :

1.     keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan : modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu periusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

2.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009Tentang Lembaga Pembiayaan : perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk  penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasilusaha.

3.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan ModalVentura: usaha modalventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau  pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengambangan usaha pasangan usaha atau debitur, baik secara konvensional maupun prinsip syariah. Sementara perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasaberbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, baik secara konvensionalmaupun syariah.

4.     International finance corporation world bank group  : modalventura adalah modal  yang disediakan oleh investor luar untuk membiayaiperusahaan baru, perusahaan yang sedang tumbuh, atau perusahaan yang sedang mengalami  kesulitan keuangan.

 

b)       kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan modal ventura

jawaban :

1.     penyertaan saham (equity participation)

2.     penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation)

3.     pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up), pengembangan usaha, maupun pembiayaan usaha produktif.

 

c)       pihak-pihak yang terkait dalam mekanisme modal ventura

jawaban :

1.       pemilik modal : modal bisa berasal dari berbagai sumber yang kemudian dihimpun dalam satu wadah atau lembaga khusus yang disebut dengan venture capital funds.

2.       Profesional : dalam perusahaan modal ventura berkumpul para profesional yang memiliki keahlian dalam pengelolaan investasi dan mencari investasi yang potensial. profesional bisa berupa lembaga yang disebut dengan perusahaan manajemen atau management venturel capital fund company.

Perusahaan yang membutuhkan dana atau modal : disebut dengan investee company atau perusahaan pasangan usaha (PPU) atau debitur. Dalam pengelolaannya, modal ventura di Indonesia tidak  mengenal pemisahaan antara venture capital fund dengan management venture capital company sehingga perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal ventura lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar