Sebutkan
dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank syariah!
Jawaban
:
jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum:
1. Kliring
adalah suatu cara penyelesaian utang piutang dalam bentuk warkat atau
surat-surat berharga antara Bank-Bank peserta kliring.
2. Inkaso
merupakan jasa Bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga
kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.
3. Letter
Of Credit (L/C) adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar
negeri (kepada pemesan).
jasa-jasa yang
diberikan oleh Bank syariah:
1. Al-wakalah
adalah nasabah memberi kuasa pada Bank untuk mewakili dirinya untuk melakukan
jasa tertentu, misalnya pembukaan L/C, Inkaso, dan transfer dana.
2. Al-hawalah
adalah jasa pengalihan utang piutang.
3. Al-kafalah
pada prinsipnya adalah Bank Garansi.
4. Al-rahn pada prinsipnya adalah jasa gadai, yaitu utang dengan jaminan harta atau aset.
Uraikan dan jelaskan
menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kesehatan Bank Umum:
a) Mengapa
kesehatan bank perlu dijaga?
Jawaban:
kesehatan bank perlu dijaga karena :
1. Menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap Bank.
2. Sebagai
indikator bagi Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas perbankan di Indonesia
untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi Bank
serta menentukan tindak lanjut untuk mengatasikelemahan atau permasalahan Bank,
baik berupa Corective Action oleh Bank
maupun Supervisory Action .
b) Kegiatan
yang dapat dilakukan oleh Bank yang sehat
Jawaban
:
Suatu Bank dikatakan sehat apabila mampumenjalakan fungsinya dengan optimal, baik dalam hal intermediasi dana (menghimpun dan menyalurkan dana) maupun dalam hal pemberian jasa layanan perbankan.
Sewa guna usaha atau leasing
dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan baik bagi perorangan maupun perusahaan dan memiliki banyak keunggulan dibandingkan sumber pembiayaan lainnya.
Sebutkan dan jelaskan kelebihan dan kelemahan leasing dibandingkan dengan
sumber pembiayaan lainnya!
Jawaban :
kelebihan
leasing:
1.
Pembiayaan
penuh : leasing dilakukan tanpa harus
menyediakan uang muka dan pembiayaan dilakukan sampai 100 persen (full Pay Out)
2.
Fleksibilitas
: pihak lessee dapat memilih skema pembayaran angsuran yang menguntungkan
baginya.
3.
Penghematan
modal : leasing memungkinkan lessee
untuk menghemayt modalkerja sehingga kelebihan modal kerja yang ada
dapatdimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
4.
Off
balance sheet : tidak adaketentuan
yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan.
Untuk itu, prosedur pembelian aset tidak perlu dipenuhi secara terpenuhi.
5.
Diversifikasi
pembiayaan : lessee memiliki
alternatif sumber pembiayaan selain bank. Walaupun suatu perusahaan telah
memperoleh kredit dari bank, masih dimungkinkan memperoleh pembiayaan lain
darileasing tanpa mengganggu kredit yang telah diperoleh.
6.
Lebih
murah : pembiayaan barang modal melalui
metode leasing lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdaarkan
perhitungan present value. Di samping itu, transaksi leasing bebas beban pajak
dan biaya penyusutan (depresiasi).
7.
Perlindungan
akibat kemajuan teknologi : dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat varang yang
disewa mengalami ketinggalan model atau sistem sebagai dampak pesatnya
teknologi.
8.
Proteksi
inflasi : leasing dapat memberikan
proteksi terhadap inflasi khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku
bunga tetap.
kelemahan
leasing:
1.
Bila dibandingkan
dengan kredit investasi dari bank, pembiayaan secara leasing relatif lebih
mahal. Juga, kadang kala pembelian secara tunai justru lebih murah daripada
leasing. Hal ini terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau
lembaga keuangan bukan bank. Namun demikian, leasing tetap dilakukan karena
beberapa sebab.
2.
Barang modal dari
pembiayaan leasing tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dari
bank. Lessor dapat menarik barang modal dari lessee jika lessee melanggar perjanjian
yang telah disepakati sebelumnya.
Hilangnya prestise karena barang modal yang digunakan lessee bukan merupakan milik sendiri. Selama masa leasing, barang modal adalah tetap menjadi milik lessor bukan milik lessee.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, uraikanlah:
a) pengertian
usaha modal ventura
jawaban :
1. keputusan
Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan : modal
ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu periusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
(investee company) untuk jangka waktu tertentu.
2. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009Tentang Lembaga Pembiayaan :
perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu
dalam bentuk penyertaan saham,
penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasilusaha.
3. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan ModalVentura: usaha modalventura adalah usaha pembiayaan melalui
penyertaan modal dan/atau pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengambangan usaha pasangan usaha atau
debitur, baik secara konvensional maupun prinsip syariah. Sementara perusahaan
modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura,
pengelolaan dana ventura, kegiatan jasaberbasis fee, dan kegiatan usaha lain
dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, baik secara konvensionalmaupun
syariah.
4. International
finance corporation world bank group :
modalventura adalah modal yang
disediakan oleh investor luar untuk membiayaiperusahaan baru, perusahaan yang
sedang tumbuh, atau perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
b) kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan modal ventura
jawaban :
1. penyertaan
saham (equity participation)
2. penyertaan
melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation)
3. pembiayaan
melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap
rintisan awal (start-up), pengembangan usaha, maupun pembiayaan usaha
produktif.
c) pihak-pihak
yang terkait dalam mekanisme modal ventura
jawaban :
1. pemilik
modal : modal bisa berasal dari berbagai sumber yang kemudian dihimpun dalam
satu wadah atau lembaga khusus yang disebut dengan venture capital funds.
2. Profesional
: dalam perusahaan modal ventura berkumpul para profesional yang memiliki
keahlian dalam pengelolaan investasi dan mencari investasi yang potensial.
profesional bisa berupa lembaga yang disebut dengan perusahaan manajemen atau
management venturel capital fund company.
Perusahaan yang membutuhkan dana atau modal : disebut dengan investee company atau perusahaan pasangan usaha (PPU) atau debitur. Dalam pengelolaannya, modal ventura di Indonesia tidak mengenal pemisahaan antara venture capital fund dengan management venture capital company sehingga perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal ventura lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar