Rabu, 26 Mei 2021

Sebutkan dan jelaskan jenis kegiatan usaha pada perusahaan asuransi dan pegadaian!

Jawaban :

1.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, usaha pegadaian memiliki berbagai kegiatan usaha, meliputi :

a.     Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai

b.     Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia

c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga

d.     Pelayanan jasa taksiran

e.     Kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi ( Fee besed income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan

f.      Kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK

2.     Perasuransian di Indonesia saat ini diatur dengan Undang-undang nomor : 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Sedangkan operasionalnya diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Menurut Undang-Undang dan POJK tersebut, usaha perasuransian adalah segala usaha menyangkut:

a.     Jasa pertanggungan atau pengelolaan resiko (asuransi)

b.     Pertanggungan ulang resiko (reasuransi)

c.     Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi

d.     Konsultasi dan ke perantaraan asuransi, ke perantaraan reasuransi

e.     Penilaian kerugian asuransi



Bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sebutkanlah persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pension!

Jawaban :

a.     Perusahaan Asuransi Jiwa

1.     Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir

2.     Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi

3.     Memiliki kerja investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi

4.     Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2  tahun terakhir, tolok ukurnya adalah pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai tunai kurang dari  20 persen

5.     Sanggup untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan

6.     Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun

b.     Bank Umum

1.     Memenuhi tingkat kesehatan Bank

2.     Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun

3.     Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan Bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan



Manfaat pasar modal dapat dibedakan menjadi manfaat bagi emiten (pihak yang membutuhkan dana) dan bagi investor (pemilik dana). Sebutkan dan jelaskan manfaat tersebut!

Jawaban :

1.    Bagi emiten

1.     Dana yang dihimpun berjumlah besar

2.     Dana tersebut  dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai

3.     Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

2.    Bagi investor

1.     Nilai investasi perkembangan mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain

2.     Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi

3.     Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen sehingga mengurangi risiko



Bank Dunia bukanlah bank seperti pada umumnya melainkan sebuah agen pembangunan khusus dari PBB yang terdiri dari 5 organisasi. Sebutkan dan jelaskan organisasi tersebut!

Jawaban:

1.    IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) pada awalnya IBRD didirikan untuk membangun kembali negara-negara yang rusak akibat perang dunia II. Namun kemudian IBRD bergabung dengan IDA (International Development Association) yang bertugas membantu negara-negara miskin untuk mengurangi kemiskinan dan membangun perekonomiannya. Saat ini tujuan IBRD adalah untuk mengurangi kemiskinan di negara yang lebih miskin dengan memajukan perkembangan berwawasan lingkungan lewat pinjaman, jaminan, servis analitik dan pelayanan nasihat. IBRD disusun seperti koperasi yang dimiliki dan diselenggarakan untuk keuntungan 189 negara anggotanya. Pinjaman yang diberikan adalah berbasis pasar.

2.    IDA (International Development Association) IDA resmi didirikan pada bulan september tahun 1960 dan merupakan bagian dari bank dunia yang membantu negara-negara termiskin di dunia untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan kredit dengan bunga nol persen, grace period 10 tahun dan jangka waktu 35 sampai 40 tahun. IDA membantu membangun human capital, kebijakan-kebijakan, institusi-institusi dan infrastruktur fisik yang dibutuhkan negara-negara untuk mempercepat pertumbuhan yang environmental sustainable. Tujuan IDA adalah untuk mengurangi kesenjangan antar negara  dan dalam negara, terutama dalam hal akses terhadap pendidikan dasar, kesehatan pokok, air bersih dan sanitasi, dan untuk mendorong meningkatkan produktifitas masyarakat.indonesia bergabung tahun 1968.

3.    IFC (International Finance Corporation) IFC berdiri pada tahun 1956 merupakan bagian dari bank  dunia yang bertujuan untuk mendorong investasi/pertumbuhan sektor swasta yang suistainable di negara-negara berkembang sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. IFC juga mempunyaitujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dinegara-negara berkembang anggotanya. Indonesia bergabung tahun 1968. aktifitas IFC termasuk pembiayaan proyek-proyek swasta untuk mencari dana di pasar keuangan internasional dan memberikan saran dan bantuan teknis untuk dunia usaha dan pemerintah

4.    MIGA (multilateral Investment Guarantee Agency) MIGA merupakan bagian dari bank dunia yang bertujuan untuk  mendorong investasi asing langsung (foreign direct investment) di negara-negara berkembang untuk meningkatkan tingkat kehidupan masyarakatdan mengurangi kemiskinan. MIGA menawarkan political risk insurance/guarantee kepada negara-negara berkembang untuk menarik dan menjaga investasi swasta.

5.    ICSID (International Center for the settlement of investment disputes) ICSID membantu untuk melakukan proses konsiliasi dan arbitrasi dalam hal terjadi perselisihan investasi yang bersifat internasional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar